Logo GIAR

Contoh Jasa Atestasi atas Laporan Non Keuangan: Dana Hibah, Laporan Kinerja, hingga Laporan ESG

Atestasi

Dalam beberapa tahun terakhir, contoh jasa atestasi atas laporan non keuangan semakin banyak dicari oleh organisasi, baik sektor publik maupun swasta. Transparansi tidak lagi hanya diukur dari laporan keuangan, tetapi juga dari laporan dana hibah, laporan kinerja, hingga laporan Environmental, Social, and Governance (ESG). Di sinilah jasa atestasi laporan non-keuangan menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik, pemangku kepentingan, dan regulator.

Mengapa Atestasi atas Laporan Non Keuangan Semakin Relevan?

Perkembangan regulasi, tuntutan akuntabilitas publik, dan meningkatnya kesadaran investor terhadap isu keberlanjutan membuat laporan non keuangan berada di bawah sorotan. Menurut International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB), atestasi memberikan keyakinan independen atas informasi selain laporan keuangan agar dapat digunakan secara andal dalam pengambilan keputusan.

Di Indonesia, kebutuhan ini juga diperkuat oleh meningkatnya penggunaan dana publik, hibah internasional, serta kewajiban pelaporan kinerja dan keberlanjutan oleh entitas tertentu.

Apa Itu Jasa Atestasi atas Laporan Non Keuangan?

Jasa atestasi atas laporan non keuangan adalah jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memberikan keyakinan (assurance) atas kewajaran, keandalan, dan kepatuhan laporan non keuangan terhadap kriteria tertentu.

Mengacu pada ISAE 3000 (Revised), laporan non keuangan dapat mencakup informasi kuantitatif maupun kualitatif, sepanjang memiliki kriteria yang jelas dan dapat diuji. Akuntan publik bertindak sebagai pihak independen yang mengevaluasi apakah informasi tersebut disusun secara wajar.

Baca Juga : Apa Itu Jasa Atestasi Kantor Akuntan Publik

Contoh Jasa Atestasi atas Laporan Non Keuangan

Berikut beberapa contoh jasa atestasi atas laporan non keuangan yang paling umum dijumpai dalam praktik profesional:

1. Atestasi atas Laporan Penggunaan Dana Hibah

Dana hibah, baik dari pemerintah, lembaga donor internasional, maupun CSR perusahaan, menuntut tingkat akuntabilitas yang tinggi. Jasa atestasi dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana telah sesuai dengan perjanjian hibah dan tujuan program.

Menurut BPKP dan praktik internasional, atestasi dana hibah membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan pemberi hibah terhadap penerima.

2. Atestasi atas Laporan Kinerja Instansi atau Organisasi

Laporan kinerja, seperti LAKIP atau laporan kinerja korporasi, sering digunakan sebagai dasar evaluasi efektivitas program. Atestasi atas laporan ini memastikan bahwa indikator kinerja, capaian, dan data pendukung disajikan secara andal.

Dalam konteks sektor publik, hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Peraturan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja bagi Instansi Pemerintah (SAKIP).

3. Atestasi atas Laporan ESG atau Keberlanjutan

Laporan ESG menjadi salah satu bentuk laporan non keuangan yang paling berkembang. Atestasi atas laporan ESG bertujuan meningkatkan kredibilitas klaim lingkungan, sosial, dan tata kelola yang disampaikan perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 51/POJK.03/2017 mendorong penerapan laporan keberlanjutan, dan atestasi independen menjadi praktik terbaik (best practice) untuk meningkatkan kualitas pelaporan tersebut.

Sumber : POJK No. 51/POJK.03/2017

4. Atestasi atas Laporan Kepatuhan (Compliance Report)

Beberapa organisasi memerlukan atestasi atas kepatuhan terhadap regulasi tertentu, standar internal, atau perjanjian kontraktual. Akuntan publik akan menilai apakah entitas telah mematuhi kriteria yang disepakati.

Jasa ini sering digunakan oleh lembaga keuangan, yayasan, dan entitas yang berada di bawah pengawasan regulator.

5. Atestasi atas Laporan Dampak Sosial dan Program CSR

Laporan dampak sosial dan CSR semakin sering diminta oleh pemangku kepentingan. Atestasi memberikan keyakinan bahwa dampak yang dilaporkan bukan sekadar narasi, tetapi didukung oleh data dan metode pengukuran yang wajar.

Menurut Global Reporting Initiative (GRI), assurance independen meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan dan sosial.

Landasan Regulasi dan Standar yang Mengatur

Pelaksanaan jasa atestasi laporan non-keuangan tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Beberapa regulasi dan standar yang relevan antara lain:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
  • ISAE 3000 (Revised) – Assurance Engagements Other Than Audits or Reviews of Historical Financial Information
  • POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
  • Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan IAPI
  • GRI Standards untuk pelaporan keberlanjutan

Standar-standar ini menjadi acuan agar jasa atestasi dilakukan secara sistematis, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FAQ’s

Apa itu jasa atestasi laporan non keuangan?

Jasa profesional untuk memberikan keyakinan independen atas keandalan dan kepatuhan laporan selain laporan keuangan.

Siapa yang dapat memberikan jasa atestasi?

Kantor Akuntan Publik yang memiliki izin dan kompetensi sesuai SPAP dan UU Akuntan Publik.

Kapan jasa ini diperlukan?

Saat laporan digunakan untuk pertanggungjawaban publik, regulator, donor, atau investor.

Di mana jasa ini umumnya diterapkan?

Pada sektor publik, lembaga nirlaba, perusahaan terbuka, dan organisasi penerima dana hibah.

Mengapa atestasi diperlukan?

Untuk meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Bagaimana proses atestasi dilakukan?

Dengan menetapkan kriteria, mengumpulkan bukti, mengevaluasi kesesuaian, dan menerbitkan laporan assurance.

Kesimpulan

Contoh jasa atestasi atas laporan non keuangan menunjukkan bahwa peran akuntan publik kini jauh melampaui audit laporan keuangan. Mulai dari dana hibah, laporan kinerja, hingga laporan ESG, jasa atestasi laporan non-keuangan menjadi fondasi penting bagi transparansi dan akuntabilitas organisasi modern.

Di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola yang baik, atestasi bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan strategis.

Jika organisasi Anda menyusun laporan non keuangan dan ingin memastikan kredibilitasnya di mata publik, regulator, atau investor, pertimbangkan untuk menggunakan jasa atestasi independen dari Kantor Akuntan Publik yang berpengalaman. Transparansi hari ini adalah investasi kepercayaan untuk masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top