Logo GIAR

Kesalahan Umum Perusahaan saat Meminta Review Laporan Keuangan

kesalahan

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, semakin banyak perusahaan yang meminta review laporan keuangan. Sayangnya, kesalahan umum saat meminta review laporan keuangan masih sering terjadi dan justru mengurangi nilai dari proses tersebut. Alih-alih menjadi alat pengendalian dan peningkatan kredibilitas, permintaan review yang keliru dapat menimbulkan salah tafsir, konflik dengan auditor, hingga risiko kepatuhan hukum. Artikel ini membahas secara komprehensif hal yang sering keliru dalam permintaan jasa review, disertai pandangan para ahli dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Intisari Masalah 

Banyak perusahaan gagal memperoleh manfaat maksimal dari review laporan keuangan karena salah memahami tujuan, ruang lingkup, dan batasan jasa review itu sendiri. Kesalahan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga konseptual dan administratif, yang berdampak pada kualitas informasi keuangan dan kepatuhan regulasi.

Memahami Review vs Audit: Kesalahan Konseptual yang Paling Umum

Kesalahan paling mendasar adalah menyamakan review dengan audit. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), review memberikan tingkat keyakinan terbatas (limited assurance), berbeda dengan audit yang memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance).

Pakar akuntansi keuangan, Arens, Elder, dan Beasley menjelaskan bahwa review hanya melibatkan prosedur analitis dan permintaan keterangan (inquiry), tanpa pengujian substantif mendalam. Ketika manajemen berharap temuan sedetail audit, di sinilah kesenjangan ekspektasi muncul.

Baca Juga : Proses Review Laporan Keuangan Menurut Standar

Kesalahan Umum saat Meminta Review Laporan Keuangan

1. Tujuan Review Tidak Didefinisikan Secara Jelas

Banyak perusahaan meminta review “sekadar formalitas”, misalnya untuk kebutuhan investor atau kreditur, tanpa menetapkan tujuan spesifik. Akibatnya, ruang lingkup menjadi kabur dan hasil review tidak dapat dimanfaatkan secara strategis.

Padahal, menurut Mulyadi (2016), kejelasan tujuan merupakan prasyarat agar jasa assurance memberikan nilai tambah bagi pengambilan keputusan manajemen.

2. Dokumen Pendukung Tidak Disiapkan dengan Baik

Kesalahan umum lainnya adalah menyerahkan laporan keuangan yang belum final, rekonsiliasi belum selesai, atau dokumentasi transaksi tidak lengkap. Ini memperpanjang proses review dan menurunkan kualitas kesimpulan.

Dalam praktik, reviewer hanya dapat memberikan kesimpulan berdasarkan informasi yang tersedia. Prinsip garbage in, garbage out masih sangat relevan di sini.

3. Mengabaikan Independensi dan Etika Reviewer

Beberapa perusahaan menunjuk pihak yang memiliki konflik kepentingan, misalnya konsultan internal yang juga terlibat dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi yang diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik IAPI.

UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik secara tegas menekankan pentingnya independensi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap laporan keuangan.

4. Menganggap Review sebagai Pengganti Pengendalian Internal

Ini termasuk hal yang sering keliru dalam permintaan jasa review. Review bukan alat untuk menutup kelemahan sistem pengendalian internal. COSO Framework menegaskan bahwa tanggung jawab pengendalian internal sepenuhnya berada pada manajemen, bukan pada pihak eksternal.

Jika perusahaan berharap reviewer “menemukan semua kesalahan”, maka ekspektasi tersebut tidak realistis dan berisiko menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan.

5. Tidak Memahami Keterbatasan Opini Review

Hasil review biasanya berupa pernyataan negatif (negative assurance), misalnya: “tidak ditemukan hal yang menyebabkan kami percaya bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.” Banyak manajemen keliru menafsirkan ini sebagai “jaminan penuh”.

Menurut PSAK dan SPAP, pemahaman atas redaksi opini sangat penting agar pengguna laporan tidak salah mengambil keputusan ekonomi.

Perspektif Regulasi dan Kepatuhan

Di Indonesia, permintaan review laporan keuangan sering dikaitkan dengan kewajiban pelaporan kepada regulator, seperti OJK atau instansi pemberi hibah. POJK No. 29/POJK.04/2016, misalnya, mengatur penyajian laporan keuangan emiten dengan tingkat assurance tertentu.

Kesalahan dalam memahami jenis jasa assurance dapat berujung pada ketidaksesuaian dengan ketentuan regulator, yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

FAQ’s

Apakah review laporan keuangan wajib dilakukan?

Tidak selalu. Kewajiban tergantung pada regulasi sektor dan kebutuhan pemangku kepentingan.

Apa perbedaan utama review dan audit?

Audit memberikan keyakinan memadai, sedangkan review hanya memberikan keyakinan terbatas.

Siapa yang berwenang melakukan review laporan keuangan?

Akuntan publik yang terdaftar dan mematuhi SPAP serta Kode Etik IAPI.

Apakah hasil review bisa digunakan oleh investor?

Bisa, tetapi dengan pemahaman atas keterbatasan tingkat keyakinannya.

Kesimpulan

Kesalahan umum saat meminta review laporan keuangan umumnya bersumber dari miskonsepsi, ekspektasi berlebihan, dan kurangnya pemahaman regulasi. Dengan memahami perbedaan review dan audit, menyiapkan dokumen secara memadai, serta menjaga independensi reviewer, perusahaan dapat memperoleh manfaat optimal dari jasa ini. Pada akhirnya, review bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

Jika perusahaan Anda sedang mempertimbangkan jasa review laporan keuangan, pastikan permintaannya tepat sasaran. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan akuntan publik yang kompeten agar tidak terjebak dalam kesalahan umum yang merugikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top