Dalam ekonomi digital, angka trafik, jumlah pengguna aktif, rasio konversi, engagement, dan performa kanal digital sering menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis. Investor, mitra strategis, pengiklan, pemberi pinjaman, hingga manajemen internal tidak lagi hanya melihat laporan keuangan. Mereka juga ingin tahu apakah data digital yang disajikan perusahaan benar, konsisten, dan dapat ditelusuri. Di titik inilah assurance atas data non-keuangan digital menjadi relevan, terutama ketika perusahaan menggunakan data tersebut untuk klaim pertumbuhan, valuasi, kampanye pemasaran, atau pelaporan kepada pemangku kepentingan.
Secara sederhana, jasa atestasi atas data non-keuangan digital membantu pihak luar memperoleh keyakinan yang lebih memadai atas informasi yang tidak berbentuk angka keuangan tradisional. Dalam konteks ini, objeknya dapat berupa trafik situs web, jumlah pengguna terdaftar, pengguna aktif bulanan, tingkat retensi, rasio click-through, durasi kunjungan, atau metrik media sosial. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik memberikan jasa asurans yang meliputi audit informasi keuangan historis, reviu informasi keuangan historis, dan jasa asurans lainnya. UU tersebut juga menegaskan bahwa jasa asurans hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.
Mengapa Metrik Digital Perlu Diuji secara Independen?
Masalah utama data digital bukan hanya soal jumlahnya besar. Tantangannya justru terletak pada cara data itu didefinisikan, dikumpulkan, dibersihkan, dan dilaporkan. Dua perusahaan dapat sama-sama menyebut “pengguna aktif”, tetapi menggunakan definisi berbeda. Satu perusahaan menghitung pengguna yang membuka aplikasi sekali dalam sebulan, sedangkan perusahaan lain hanya menghitung pengguna yang melakukan transaksi.
Perbedaan definisi seperti itu dapat mengubah persepsi kinerja bisnis secara signifikan. Angka trafik juga bisa dipengaruhi bot, kunjungan internal karyawan, kampanye berbayar, tracking ganda, atau perubahan konfigurasi alat analitik. Tanpa metodologi yang jelas, data digital mudah terlihat meyakinkan, padahal belum tentu mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya.
Karena itu, atestasi atas metrik digital seperti trafik pengguna dan engagement dapat membantu perusahaan menunjukkan bahwa angka yang mereka laporkan telah diuji berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut dapat mencakup definisi metrik, periode pengukuran, sumber data, proses validasi, pembatasan data, serta rekonsiliasi antar sistem.
Dasar Profesional untuk Jasa Atestasi Data Digital
IAPI menjelaskan bahwa SPA 3000 (Revisi 2022) berlaku untuk perikatan asurans selain audit atau reviu atas informasi keuangan historis. Standar ini berbasis prinsip dan dapat diterapkan pada hal pokok pendasar yang luas, bukan hanya laporan keuangan. IAPI juga menjelaskan bahwa perikatan asurans dapat berbentuk perikatan atestasi, yaitu ketika pihak selain praktisi mengukur atau mengevaluasi hal pokok berdasarkan kriteria, lalu praktisi memberikan kesimpulan atas informasi tersebut.
Kerangka ini penting karena data digital non-keuangan tidak selalu memiliki format baku seperti laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi. Namun, bukan berarti data tersebut tidak dapat diasuransikan. Selama terdapat hal pokok yang jelas, kriteria yang layak, bukti yang cukup, dan batasan tanggung jawab yang disepakati, jasa atestasi dapat dirancang secara profesional.
Misalnya, perusahaan teknologi dapat meminta KAP menguji apakah angka pengguna aktif bulanan disusun sesuai definisi internal yang telah ditetapkan. Perusahaan media dapat meminta pengujian atas trafik pengunjung unik yang dilaporkan kepada pengiklan. Perusahaan e-commerce dapat meminta atestasi atas metrik konversi tertentu yang digunakan dalam dokumen kemitraan.
Hubungannya dengan Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan Data
Jasa atestasi atas data digital juga perlu memperhatikan tata kelola sistem elektronik. Menurut PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan keterlacakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik. Regulasi tersebut juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan rekam jejak audit untuk keperluan pengawasan, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
Artinya, ketika perusahaan ingin melakukan assurance atas data non-keuangan digital, kesiapan sistem menjadi faktor penting. Praktisi tidak hanya melihat angka akhir, tetapi juga menilai apakah data tersebut memiliki jejak yang dapat ditelusuri. Apabila data berpindah dari aplikasi, database, alat analitik, dashboard, hingga laporan manajemen, setiap tahapan perlu memiliki dokumentasi yang memadai.
Selain itu, metrik digital sering bersinggungan dengan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. UU tersebut juga mewajibkan Pengendali Data Pribadi melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya.
Karena itu, proses atestasi tidak boleh mengabaikan prinsip privasi. Pengujian data pengguna sebaiknya menggunakan pendekatan yang proporsional, misalnya melalui data teragregasi, sampling terbatas, atau akses yang dikendalikan. Tujuannya bukan membuka identitas pengguna, tetapi memastikan bahwa proses pengukuran metrik dapat dipercaya.
Contoh Area yang Dapat Menjadi Objek Atestasi
Dalam praktik, objek jasa atestasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Beberapa area yang paling realistis antara lain:
- Trafik situs web, seperti jumlah pengunjung unik, jumlah sesi, sumber trafik, dan trafik organik.
- Data pengguna, seperti pengguna terdaftar, pengguna aktif harian, pengguna aktif bulanan, dan tingkat retensi.
- Metrik engagement, seperti rasio interaksi, durasi kunjungan, bounce rate, komentar, klik, atau pembagian konten.
- Metrik kampanye digital, seperti impresi, konversi, biaya per akuisisi, dan efektivitas kanal.
- Data operasional platform, seperti jumlah transaksi digital, pemesanan, unduhan, atau aktivitas akun.
Namun, perusahaan perlu hati-hati. Tidak semua metrik cocok langsung diasuransikan. Metrik yang belum memiliki definisi stabil, masih sering berubah, atau tidak didukung bukti memadai akan sulit diuji. Dalam situasi seperti itu, langkah pertama bukan langsung meminta laporan asurans, melainkan merapikan definisi, sistem pencatatan, dan dokumentasi internal.
Nilai Bisnis bagi Perusahaan Digital dan Non-Digital
Manfaat utama jasa atestasi bukan sekadar memperoleh laporan dari pihak independen. Nilainya terletak pada meningkatnya kredibilitas informasi. Bagi perusahaan rintisan, metrik pengguna yang telah diuji dapat memperkuat komunikasi dengan investor. Bagi perusahaan media, data trafik yang andal dapat meningkatkan kepercayaan pengiklan. Bagi perusahaan ritel, data engagement dapat membantu manajemen menilai efektivitas strategi pemasaran digital.
Bagi perusahaan publik atau entitas yang memiliki kewajiban pelaporan lebih luas, informasi non-keuangan juga semakin penting. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 juga mengatur bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, termasuk konteks pelaporan keberlanjutan.
Walaupun regulasi tersebut tidak secara khusus membahas trafik digital atau engagement, arahnya menunjukkan bahwa informasi non-keuangan semakin menjadi bagian dari pertanggungjawaban korporasi. Maka, perusahaan yang sudah bergantung pada kanal digital sebaiknya mulai memperlakukan data digital sebagai aset informasi yang perlu dikelola, dikontrol, dan bila perlu diuji secara independen.
FAQ
Apakah jasa atestasi data digital sama dengan audit laporan keuangan?
Tidak sama. Audit laporan keuangan berfokus pada kewajaran laporan keuangan historis. Jasa atestasi data digital berfokus pada informasi non-keuangan tertentu, misalnya trafik, pengguna aktif, atau engagement, berdasarkan kriteria yang disepakati.
Apakah semua data digital bisa diasuransikan?
Tidak selalu. Data harus memiliki definisi yang jelas, sumber yang dapat ditelusuri, proses pengukuran yang konsisten, dan bukti yang memadai. Jika belum siap, perusahaan perlu memperbaiki tata kelola datanya lebih dulu.
Siapa yang membutuhkan jasa ini?
Perusahaan digital, media, e-commerce, aplikasi, penyedia layanan berbasis langganan, perusahaan publik, dan perusahaan yang menggunakan metrik digital untuk investor, pengiklan, mitra, atau pengambilan keputusan strategis.
Apakah atestasi menjamin data bebas dari seluruh kesalahan?
Tidak. Perikatan asurans memberikan tingkat keyakinan sesuai ruang lingkup dan prosedur yang disepakati. Hasilnya tetap memiliki batasan, terutama jika sumber data, sistem, atau kriteria pengukuran memiliki keterbatasan.
Kesimpulan: Data Digital yang Andal Membutuhkan Lebih dari Sekadar Dashboard
Trafik, pengguna, dan engagement kini dapat memengaruhi valuasi, strategi, reputasi, dan keputusan bisnis. Namun, angka digital yang terlihat rapi di dashboard belum tentu cukup kuat untuk dipercaya oleh pihak eksternal. Perusahaan perlu memastikan bahwa metrik tersebut memiliki definisi jelas, proses pengumpulan yang konsisten, kontrol sistem yang memadai, dan bukti yang dapat ditelusuri.
Jasa atestasi atas data non-keuangan digital menawarkan jembatan antara kebutuhan bisnis modern dan prinsip keandalan informasi. Bagi perusahaan yang ingin membangun kredibilitas di hadapan investor, pengiklan, regulator, atau mitra strategis, langkah ini dapat menjadi bagian penting dari tata kelola data.Ingin konsultasi atau diskusi lebih lanjut terkait kesiapan perusahaan Anda dalam menyusun assurance atas data non-keuangan digital? Mulailah dari pemetaan metrik utama, definisi pengukuran, dan kesiapan bukti sebelum menentukan ruang lingkup atestasi yang paling tepat.