Logo GIAR
Tax planning

Tax Planning

Tax planning adalah proses perencanaan pajak yang bertujuan mengelola kewajiban pajak secara legal dan efisien, agar perusahaan tidak membayar lebih dari yang seharusnya.

Tax planning merupakan bagian penting dari strategi keuangan perusahaan. Dengan perencanaan pajak yang tepat, perusahaan dapat memaksimalkan manfaat pajak yang tersedia, menghindari risiko ketidakpatuhan, dan menjaga arus kas tetap sehat.

GIAR menyediakan layanan tax planning yang disesuaikan dengan struktur bisnis, jenis transaksi, dan regulasi perpajakan yang berlaku.

Apa Saja yang Termasuk dalam Layanan Tax Planning?

Layanan tax planning dari GIAR mencakup:

  • Evaluasi struktur usaha dan transaksi dari sisi pajak
  • Identifikasi potensi insentif atau fasilitas pajak yang relevan
  • Perencanaan pengelolaan penghasilan dan biaya agar lebih efisien
  • Review kontrak dan skema bisnis untuk kepatuhan dan efisiensi pajak
  • Perencanaan pajak lintas negara (jika ada transaksi internasional)

Manfaat Tax Planning

  • Mengoptimalkan pembayaran pajak secara legal dan tepat waktu
  • Menghindari potensi sanksi dan koreksi dari otoritas pajak
  • Meningkatkan efisiensi keuangan dan manajemen risiko pajak
  • Menunjang perencanaan bisnis jangka panjang secara lebih strategis

Siap Merencanakan Pajak Perusahaan dengan Lebih Cermat?

Kami dapat membantu Anda menyusun strategi pajak yang efisien, legal, dan sesuai dengan arah bisnis perusahaan. Silakan hubungi kami untuk memulai sesi konsultasi awal.

Tim Profesional

Layanan tax planning dari GIAR ditangani oleh konsultan pajak berpengalaman yang memahami sektor usaha, regulasi perpajakan terkini, serta potensi risiko dan peluang yang ada. Pendekatan kami menekankan kepatuhan, efisiensi, dan keluwesan skema.

Gunawan Wibisono SE., MSi., CPA., CFI., CACP., ASEAN CPA.

Gunawan Wibisono SE., MSi., CPA., CFI., CACP., ASEAN CPA.

Gunawan adalah seorang auditor profesional yang fokus meniti karir di beberapa perusahaan Audit terkemuka di Indonesia, berbagai posisi dari Manager Auditor sampai menjadi Partner sudah ia lalui dan sudah lebih dari 10 tahun terakhir beberapa kali mengaudit perusahaan terbuka, BUMN, Kabupaten. Perusahaan di berbagai industri yang telah ia audit meliputi perusahaan dagang, jasa dan manufaktur di Indonesia.

Ikhwan Ashadi., SE., SH., M.M., M.AK., M.H., M.KN., AK., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP.

Ikhwan Ashadi., SE., SH., M.M., M.AK., M.H., M.KN., AK., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP.

Ikhwan adalah seorang praktisi Akuntansi, Perpajakan dan Kuasa Hukum Pajak yang sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun baik di industri manufacturing, oil & gas, petrochemical, domestik waste, logistic, konsultasi ratusan industri baik di Indonesia maupun beberapa project di manca negara. Saat ini beliau memiliki Kuasa Hukum Perpajakan dari Pengadilan Pajak, Bersertikat Konsultan Pajak dan Bersertikat Akuntan. Beliau mendapatkan Master Manajemen di bidang Keuangan di Indonesia Business Scholl, dan Master Akuntansi di IBII Kwik Kian GIe, dan Master Hukum di Universitas Kristen Indonesia.

Maman Abdurahman, S.E., Ak., CPA., ASEAN CPA., CACP

Maman Abdurahman, S.E., Ak., CPA., ASEAN CPA., CACP

Abdurahman merupakan auditor berpengalaman yang telah mendedikasikan dirinya hampir 25 tahun. Hampir semua industri pernah di audit olehnya baik perusahaan lokal maupun perusahaan asing.

Muhammad Mansur., Ak., CA., CPA., BKP.

Muhammad Mansur., Ak., CA., CPA., BKP.

Mansur adalah seorang Praktisi Perpajakan, Akuntansi dan Kuasa Hukum Pajak yang sudah berpengalaman lebih dari 21 tahun baik di industri Finance, Transportation, manufacturing, petrochemical, domestik waste, logistic, kontraktor, konsultasi ratusan industri baik di Indonesia. Saat ini beliau memiliki Kuasa Hukum Perpajakan dari Pengadilan Pajak, Bersertikat Konsultan Pajak dan Bersertikat Akuntan Publik, Lulus dari STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara – Jakarta tahun 1997).

Scroll to Top